Celetukan Hakim Arsul Singgung KPU Puyeng, saat Bahas Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran
KOMPASTV · · 5,532 views
Description
JAKARTA, KOMPASTV - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mengungkap adanya persoalan dalam memahami redaksi surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Arsul, surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut menyebut Gibran dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan atau SMK.
Arsul mengatakan redaksi tersebut berbeda dengan dokumen penyetaraan ijazah pendidikan
tinggi luar negeri yang menurutnya lebih mudah dipahami karena secara jelas menyebut ijazah sebagai objek yang disetarakan.
“Ini yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ditjen Dikdasmen ini agak bersayap, Pak. Terus terang bagi kami untuk memahami di mana agak bersayapnya,” ujar Arsul dalam sidang MK, Jumat (2/10/2026). (timecode 3:40)
Arsul kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan KPU yang menjadi pihak dalam perkara.
“Nah, ini makanya KPU agak puyeng ini jadinya ya,” kata Arsul. (timecode 4:12)
Arsul mempertanyakan dasar penggunaan frasa “memiliki pengetahuan setara” dalam surat tersebut, termasuk apakah redaksi itu merupakan rumusan baku atau dibuat berdasarkan kebutuhan tertentu.
“Ini dasarnya kan penyetaraan itu kenapa disebut memiliki pengetahuan yang setara bukan ijazah atau sertifikat?” tanya Arsul.
Hal yang sama juga ditanyakan Hakim Liliek, terkait dasar penyetaraan di dokumen pendidikan Gibran.
"Nah, ini Pak kata-kata yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara. Ini dasarnya kan penyetaraan itu kenapa disebut memiliki pengetahuan yang setara bukan ijazah atau sertifikat? Pertanyaan saya apakah ini memang rumusan baku atau dibuat karena kebutuhan tertentu?," tanya Hakim Liliek.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Novaltri
#kpu #hakimarsulsani
#mahkamahkonstitusi #gibranrakabumingraka #breakingnews
Sahabat KompasTV, yuk gabung Membership dan dapatkan akses ke konten eksklusif! Klik tombol Join di sini: https://bit.ly/JoinMembershipKompasTV
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe channel youtube KompasTV serta aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui:
website www.kompas.tv
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
X: https://x.com/KompasTV
Thread: https://www.threads.com/@kompastv
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastv.indonesia
Comments (0)
Sign in to comment.
No comments yet. Be the first.