FULL! Sidang Praperadilan ke-4 Roy Suryo, Refly Harun Ungkap 7 Tuntutan di Sidang
KOMPASTV · · 1 views
Description
JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa Hukum Roy Suryo menyoroti sejumlah hal salah satunya persoalan tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kepada Roy Suryo.
Selain itu, kubu Roy Suryo juga mempersoalkan tindakan pencekalan.
Menutup pembacaan permohonannya, Refly meminta hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Dengan segala kerendahan hati dan demi aspek keadilan dan kebenaran di negara kita tercinta ini, mohon kepada Yang Mulia hakim tunggal berkenan untuk memberikan putusan,” kata Refly. (1:05:59)
Berikut 7 hal yang dimintakan pihak Roy Suryo ke Hakim sidang praperadilan:
· Mengabulkan seluruh permohonan praperadilan
· Menyatakan pemohon beriktikad baik
· Menyatakan tindakan pencekalan terhadap Roy Suryo tidak sah
· Menyatakan masa pencekalan Roy Suryo telah berakhir dan tidak berlaku lagi
· Menyatakan penetapan tersangka Roy Suryo tidak sah dan batal demi hukum
· Menyatakan proses penyidikan tidak sah dan batal demi hukum
· Membatalkan sejumlah surat terkait penetapan tersangka, perubahan penerapan pasal, dan surat perintah penyidikan
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Lintang
#roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews
Sahabat KompasTV, yuk gabung Membership dan dapatkan akses ke konten eksklusif! Klik tombol Join di sini: https://bit.ly/JoinMembershipKompasTV
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe channel youtube KompasTV serta aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui:
website www.kompas.tv
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
X: https://x.com/KompasTV
Thread: https://www.threads.com/@kompastv
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastv.indonesia
Comments (0)
Sign in to comment.
No comments yet. Be the first.